steceidea.blogspot.com - Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Peran BUMN
1. BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Misalnya listrik yang dikelola oleh PT. PLN, pelayanan jasa angkutan kereta api oleh PT. KAI, minyak dan gas bumi oleh Pertamina.
1. BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Misalnya listrik yang dikelola oleh PT. PLN, pelayanan jasa angkutan kereta api oleh PT. KAI, minyak dan gas bumi oleh Pertamina.
2. BUMN sebagai sumber penerimaan negara. Sumber penerimaan negara berasal dari pajak.
3. Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dengan dibukanya lowongan kerja di beberapa pemerintahan akan tercipta lapangan kerja baru.
4. BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta. Di sektor industri pengolahan, antara lain PT. Pusri (pupuk) dan PT. Krakatau Steel (baja).
5. Penyumbang terbesar dalam perekonomian
“perintis dan penggerak roda perekonomian nasional pada saat KRISIS”
![]() |
| Ilustrasi |
Bentuk-bentuk BUMN
1. Perjan
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan.
Perusahaan Jawatan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini berganti menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perusahaan Umum merupakan “PERJAN” yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
3. Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang 51% sahamnya dikuasai oleh negara.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Kelebihan BUMN
1. Dapat melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.
2. Memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai.
3. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
4. Dapat menangani bidang usaha yang membutuhkan penanaman modal sangat besar.
1. Dapat melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.
2. Memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai.
3. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
4. Dapat menangani bidang usaha yang membutuhkan penanaman modal sangat besar.
5. Mudah mengadakan kerja sama baik dengan koperasi, swasta nasional, maupun swasta asing.
6. Sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.
7. Merupakan sumber penghasilan negara.
8. Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
6. Sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.
7. Merupakan sumber penghasilan negara.
8. Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kelemahan BUMN
1. Sering terjadi kerugian karena pengelolaan BUMN yang kurang profesional.
2. Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usaha-usaha.
3. Pengawasan yang lemah memudahkan terjadinya penyelewengan.
4. Cenderung statis karena kurang kreatif dalam pengembangan usaha.
1. Sering terjadi kerugian karena pengelolaan BUMN yang kurang profesional.
2. Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usaha-usaha.
3. Pengawasan yang lemah memudahkan terjadinya penyelewengan.
4. Cenderung statis karena kurang kreatif dalam pengembangan usaha.
5. Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
6. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan.
7. Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar, tanggungan utang negara semakin besar.
6. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan.
7. Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar, tanggungan utang negara semakin besar.
(*)
Editor: Antonius Suranto
Sumber Belajar:
Quipperschool.com
Buku Paket : Ekonomi SMA Kelas XI Kurikulum 2013 Mediatama
Buku Paket : Ekonomi SMA Kelas XI Kurikulum 2013 Mediatama

0 Komentar