steceidea.blogspot.com – Mekanisme
Penyusunan APBD. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran
pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari
pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lainlain pendapatan yang sah.
Dalam
menyusun APBD pada tahun anggaran 2007, langkah-langkah yang perlu dilakukan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan
Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 adalah:
1.
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan dokumen
Prioritas dan Plafon Anggaran
2.
Sementara (PPAS)
3.
Pembahasan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD
4.
Penetapan Nota Kesepahaman KUA dan Prioritas dan Plafon
Anggaran (PPA)
5.
Penyusunan dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang
pedoman penyusunan
6.
RKA-SKPD kepada seluruh SKPD
7.
PPKD melakukan kompilasi RKA-SKPD menjadi Raperda APBD
untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD sebelum diajukan
dalam proses Evaluasi
8.
Pembahasan RKA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dengan SKPD
9.
Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang
APBD
10. Pembahasan
Raperda APBD
11. Proses
penetapan Perda APBD baru dapat dilakukan jika Mendagri/Gubernur menyatakan
bahwa Perda APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundangan yang lebih tinggi
12. Penyusunan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. ( Kemenkeu)
*(steceidea)
Sumber:
Buku Paket Ekonomi, Modul PPG, dan quipper.com
0 Komentar