Mekanisme Penyusunan APBD


steceidea.blogspot.com – Mekanisme Penyusunan APBD. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lainlain pendapatan yang sah.

Dalam menyusun APBD pada tahun anggaran 2007, langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 adalah: 
1.      Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran
2.      Sementara (PPAS)
3.      Pembahasan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
4.      Penetapan Nota Kesepahaman KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA)
5.      Penyusunan dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan
6.      RKA-SKPD kepada seluruh SKPD 
7.      PPKD melakukan kompilasi RKA-SKPD menjadi Raperda APBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD sebelum diajukan dalam proses Evaluasi 
8.      Pembahasan RKA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD 
9.      Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 
10.  Pembahasan Raperda APBD 
11.  Proses penetapan Perda APBD baru dapat dilakukan jika Mendagri/Gubernur menyatakan bahwa Perda APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi 
12.  Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. ( Kemenkeu)


*(steceidea)
Sumber: Buku Paket Ekonomi, Modul PPG, dan quipper.com

Posting Komentar

0 Komentar