KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL


steceidea.blogspot.comKebijakan perdagangan internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang menganut kebijakan perdagangan bebas (free trade), ada pula yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis (perlindungan). Berikut adalah penjelasan kebijakan perdagangan internasional tersebut :

1. Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri.
Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah NAFTA (North America Free Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara, AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara dan EETA (Euro -pean Economic Trade Area) yaitu kawasan perdagangan bebas Eropa.

2. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai hambatan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. 

Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:
a. Kuota 
Kuota adalah hambatan kuantitatif yang membatasi impor barang secara khusus dengan spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu. Tujuan penetapan kuota impor untuk melindungi produk dalam negeri, terutama usaha yang sedang tumbuh.

b. Subsidi
Subsidi diberikan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan dengan barang impor. Akibat pemberian subsidi, maka harga jual dari barang yang dibuat oleh industri tersebut bisa menjadi lebih murah daripada harga impor tanpa tarif. Ini berarti industri dalam negeri dapat bersaing dengan barang impor atau jika perbedaan harga tersebut cukup besar yang membuat konsumsi dalam negeri tidak ada yang membeli barang impor. Subsidi ini dapat berbentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, atau kredit bank yang murah. Pemerintah juga memberikan hadiah seperti insentif dan premi.

c. Tarif
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Tarif dikenal juga sebagai pajak untuk komoditas impor.
Tarif akan diberlakukan bila harga pasar internasional lebih mahal daripada harga domestik atau dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk lokal atau dalam negeri karena dengan tarif, harga barang impor menjadi mahal.

d. Premi
Premi adalah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu. Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.

e. Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif. Sebagai contoh, bila negara X menganggap barang hasil produksinya yang diekspor ke negara Y dikenakan tarif masuk yang tinggi, maka sebagai balasannya bila negara Y mengimpor barang dari negara X, negara X akan memberikan harga jual yang lebih tinggi. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan negara Y akan menurunkan tarif masuknya terhadap negara X.

f. Larangan ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan melarang ekspor untuk barang-barang tertentu dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. Larangan ekspor dengan pertimbangan politik misalnya adanya embargo ekonomi dari PBB, di mana Irak dilarang mengekspor minyak bumi ke luar negeri. Sedangkan pertimbangan sosial budaya, misalnya suatu negara melarang ekspor benda-benda bersejarah serta flora dan fauna yang sudah langka.

g. Larangan impor
Larangan impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan untuk menghemat devisa serta untuk menghindari barangbarang yang berbahaya bagi masyarakat. Misalnya: disinyalir akhir-akhir ini ada penyakit gila pada sapi di negara “X”, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang impor daging sapi dari Negara “X” tersebut.

h. Dumping
Dumping  adalah  suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional, yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah terhadap barang yang sama dibbandingkan dengan harga yang dibayarkan oleh konsumen dalam negeri (Zakariyah:2009). Politik dumping mempunyai tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan dan men guntungkan negara pengimpor, karena harganya murah terutama bagi konsumen negara pengimpor. Negara pengimpor akan mengalami hambatan dalam pertumbuhannya karena mendapat persaingan dari luar negeri sehingga negara tersebut mengeluarkan kebijakan anti dumping.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor, antara lain sebagai berikut: Kuota, Tarif, Subsidi, dan Larangan Impor.

Sedangkan kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor, antara lain sebagai berikut: Diskriminasi harga, Pemberian Premi, Dumping, Politik dagang bebas, dan Larangan ekspor.


Terimakasih telah membaca sekilas tentang kebijakan perdagangan internasional.
Written by. Pak Anton
Sumber:
Alam. (2016). Ekonomi untuk Kelas SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.
PPG. (2019). Modul Perdagangan Internasional. Yogyakarta: UNY.

Kebijakan perdagangan internasional

Posting Komentar

0 Komentar