steceidea.blogspot.com
- Kebijakan
perdagangan internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang
menganut kebijakan perdagangan bebas (free trade), ada pula yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis
(perlindungan). Berikut adalah penjelasan kebijakan perdagangan internasional
tersebut :
1. Kebijakan
Perdagangan Bebas
Kebijakan
perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan
dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk
dari dan ke luar negeri.
Contoh
organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah NAFTA (North America Free
Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara,
AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan
Asia Tenggara dan EETA (Euro -pean Economic Trade Area) yaitu kawasan
perdagangan bebas Eropa.
2. Kebijakan
Perdagangan Proteksionis
Kebijakan
perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri
dalam negeri dengan cara membuat berbagai hambatan yang menghalangi arus produk
dari dan ke luar negeri.
Hambatan-hambatan
tersebut di antaranya adalah:
a. Kuota
Kuota adalah
hambatan kuantitatif yang membatasi impor barang secara khusus dengan
spesifikasi jumlah unit atau nilai total tertentu per periode waktu. Tujuan
penetapan kuota impor untuk melindungi produk dalam negeri, terutama usaha yang
sedang tumbuh.
b. Subsidi
Subsidi
diberikan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan
dengan barang impor. Akibat pemberian subsidi, maka harga jual dari barang yang
dibuat oleh industri tersebut bisa menjadi lebih murah daripada harga impor
tanpa tarif. Ini berarti industri dalam negeri dapat bersaing dengan barang
impor atau jika perbedaan harga tersebut cukup besar yang membuat konsumsi
dalam negeri tidak ada yang membeli barang impor. Subsidi ini dapat berbentuk
keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, atau kredit bank yang murah.
Pemerintah juga memberikan hadiah seperti
insentif dan premi.
c. Tarif
Tarif adalah
suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area).
Tarif dikenal juga sebagai pajak untuk komoditas impor.
Tarif akan
diberlakukan bila harga pasar internasional lebih mahal daripada harga domestik
atau dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing produk lokal atau
dalam negeri karena dengan tarif, harga barang impor menjadi mahal.
d. Premi
Premi adalah
kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu
memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu.
Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing
dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.
e. Diskriminasi
harga
Diskriminasi
harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk
satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam
rangka perang tarif. Sebagai contoh, bila negara X menganggap barang hasil
produksinya yang diekspor ke negara Y dikenakan tarif masuk yang tinggi, maka
sebagai balasannya bila negara Y mengimpor barang dari negara X, negara X akan
memberikan harga jual yang lebih tinggi. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan
negara Y akan menurunkan tarif masuknya terhadap negara X.
f. Larangan
ekspor
Larangan ekspor
adalah kebijakan melarang ekspor untuk barang-barang tertentu dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosial
budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor
bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. Larangan ekspor
dengan pertimbangan politik misalnya
adanya embargo ekonomi dari PBB, di mana Irak dilarang mengekspor minyak bumi
ke luar negeri. Sedangkan pertimbangan sosial budaya, misalnya suatu
negara melarang ekspor benda-benda bersejarah serta flora dan fauna yang sudah
langka.
g. Larangan impor
Larangan impor
adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan beberapa
alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi industri
dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan untuk
menghemat devisa serta untuk menghindari barangbarang yang berbahaya bagi
masyarakat. Misalnya: disinyalir akhir-akhir ini ada penyakit gila pada sapi di
negara “X”, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang impor daging sapi
dari Negara “X” tersebut.
h. Dumping
Dumping adalah
suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional, yang dilakukan
dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah
terhadap barang yang sama dibbandingkan dengan harga yang dibayarkan oleh
konsumen dalam negeri (Zakariyah:2009). Politik dumping mempunyai tujuan untuk
meningkatkan volume perdagangan dan men guntungkan negara pengimpor, karena
harganya murah terutama bagi konsumen negara pengimpor. Negara pengimpor akan
mengalami hambatan dalam pertumbuhannya karena mendapat persaingan dari luar
negeri sehingga negara tersebut mengeluarkan kebijakan anti dumping.
Kebijakan perdagangan internasional di bidang
impor, antara lain sebagai berikut: Kuota, Tarif, Subsidi, dan Larangan Impor.
Sedangkan kebijakan perdagangan internasional di
bidang ekspor, antara lain sebagai berikut: Diskriminasi harga, Pemberian
Premi, Dumping, Politik dagang bebas, dan Larangan ekspor.
Terimakasih telah membaca sekilas tentang kebijakan perdagangan internasional.
0 Komentar