steceidea.blogspot.com – stece idea kali ini akan memberikan Rangkuman Pajak, semoga bermanfaat.
Menurut
Prof Dr. Rochmat Soemitro dalam Zain (2009) pajak adalah peralihan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin.
Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang public, misalnya jalan
raya dan jembatan.
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani dalam Zain (2009) pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan,
yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 dengan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan terakir dengan Undang-Undang nomor 28
tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dapat disimpulkan
ciri-ciri dari pajak, antara lain sebagai berikut:
1. Iuran
wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara
2.
Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum
3.
Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif
4.
Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum
5. Balas
jasa yang tidak diberikan secara langsung
Fungsi
budgetair; disebut fungsi utama atau fungsi fiskal (fiscal function) suatu
fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Fungsi
alat pengatur (regulerend); fungsi
ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrument untuk
mencapai tujuan.
Fungsi
alat penjaga stabilitas; pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilitas
ekonomi.
Fungsi
sarana redistribusi pendapatan; pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai
pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan sehingga dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat yang mampu maupun tidak mampu membayar pajak
Manfaat
pajak menurut Wiyoso Hadi (2013) adalah pembangunan infrastruktur, dana alokasi
umum, pemilihan umum, penegakan hukum, subsidi pangan, subsidi BBM, pelayanan
kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan hidup,
penanggulangan bencana, pelestarian budaya, transportasi massal dan menyediakan
biaya listrik yang relatif terjangkau oleh masyarakat.
Tarif
pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung
jawab wajib pajak, biasanya berupa persentase yang sudah ditentukan oleh
pemerintah
Pungutan
resmi adalah iuran yang dibayar karena wajib pajak telah menerima jasa atau
pelayanan dari pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung, antara lain
: retribusi parkir, retribusi usaha, retribusi pasar, dan lain-lain.
Menurut
Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” dengan konsep yang
dikenal dengan The four Maxims, terdapat 4 asas pemungutan pajak yakni:
1.Asas
Equality (keseimbangan atau keadilan)
2.Asas
Certainly (kepastian hukum)
3.Asas
Convenience of payment (tepat waktu)
4.Asas
Effeciency (efisiensi atau ekonomis)
Pengelompokkan
pajak berdasarkan pihak yang menanggung dibedakan menjadi pajak langsung dan
pajak tidak langsung
Pengelompokkan
pajak berdasarkan lembaga pemungut dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak
negara
Pengelompokkan
pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi pajak subjektif dan objektif
Terimakasih
telah membaca sekilas tentang Rangkuman Pajak.
Kami
tunggu kunjungan kembali di stece idea.
Written by. Pak Anton
Sumber:
Alam. (2016). Ekonomi
untuk Kelas SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.
0 Komentar