Rangkuman Pajak


steceidea.blogspot.com – stece idea kali ini akan memberikan Rangkuman Pajak, semoga bermanfaat.

Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro dalam Zain (2009) pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang public, misalnya jalan raya dan jembatan.

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani dalam Zain (2009) pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan terakir dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Dapat disimpulkan ciri-ciri dari pajak, antara lain sebagai berikut:
1. Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara
2. Pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum
3. Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif
4. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum
5. Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung

Fungsi budgetair; disebut fungsi utama atau fungsi fiskal (fiscal function) suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Fungsi alat pengatur (regulerend); fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrument untuk mencapai tujuan.

Fungsi alat penjaga stabilitas; pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilitas ekonomi.

Fungsi sarana redistribusi pendapatan; pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mampu maupun tidak mampu membayar pajak

Manfaat pajak menurut Wiyoso Hadi (2013) adalah pembangunan infrastruktur, dana alokasi umum, pemilihan umum, penegakan hukum, subsidi pangan, subsidi BBM, pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pelestarian budaya, transportasi massal dan menyediakan biaya listrik yang relatif terjangkau oleh masyarakat.

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak, biasanya berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah

Pungutan resmi adalah iuran yang dibayar karena wajib pajak telah menerima jasa atau pelayanan dari pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung, antara lain : retribusi parkir, retribusi usaha, retribusi pasar, dan lain-lain.


Menurut Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” dengan konsep yang dikenal dengan The four Maxims, terdapat 4 asas pemungutan pajak yakni:
1.Asas Equality (keseimbangan atau keadilan)
2.Asas Certainly (kepastian hukum)
3.Asas Convenience of payment (tepat waktu)
4.Asas Effeciency (efisiensi atau ekonomis)

Pengelompokkan pajak berdasarkan pihak yang menanggung dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung

Pengelompokkan pajak berdasarkan lembaga pemungut dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak negara

Pengelompokkan pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi pajak subjektif dan objektif

Terimakasih telah membaca sekilas tentang Rangkuman Pajak.
Kami tunggu kunjungan kembali di stece idea.

Written by. Pak Anton

Sumber:
Alam. (2016). Ekonomi untuk Kelas SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.


Rangkuman Pajak


Posting Komentar

0 Komentar