Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

 1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Berdasarkan pengertian di atas maka APBD yang dikeluarkan setiap tahun akan mencerminkan besaran pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan unutk pengelolaan suatu daerah. Daerah yang dimaksud mulai dari Daerah Tingkat II kota dan kabupaten dan Daerah TK I Provinsi. 

 

2. Fungsi dan tujuan APBD 

2.1 Fungsi APBD 

Pada pembahasan APBN kita sudah membahas fungsi APBN, selanjutnya kita membahas tentang APBD, tentunya kita bertanya apakah fungsi APBN dan APBD memiliki kesamaan?. Baik untuk membahas pertanyaan tersebut kita akan bahas tentang fungsi APBD. 

Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut : 

a. Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat. 

b. Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di   dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.  

c. Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

d. Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.  

e. Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan. 

f. Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah. 

   

2.2 Tujuan APBD  

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya: 

a. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.  

b. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.  

c. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.  

d. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah. 

 

3 Mekanisme Penyusunan APBD 

Mekanisme penyusunan APBN sudah kita pelajari tentunya adan sudah paham, sekarang bagaimana mekanisme penyusunan APBD ? 

Mekamisme  penyusunan APBD dapat dirinci sebagai berikut: 

a. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 

b. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak. 

c. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD. 

d. APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu bulan setelah APBN disahkan 

e. Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran 

f. APBD yang telah ditetapkan dengan Perda disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi 

 

4 Komponen APBD 

Baik selanjutnya kita akan membahas tentang komponen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

 


4.1 Pendapatan Daerah 

Pendapatan daerah didapatkan dari: 

a. Pendapatan Asli Daerah 

Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll) 

Retrebusi Daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir 

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 

Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain 

b. Dana Perimbangan 

Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 

Dana Alokasi Umum (DAU)  adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, yaitu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. 

 

Dana Alokasi Khusus  (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain ebagainya 

 

c. Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah 

▪ Pendapatan Hibah 

 

4.2 Belanja Daerah 

a. Belanja Tidak Langsung  

Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan. Belanja tidak langsung biasa  terdiri atas : 

Belanja Pegawai yang meliputi meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah. 

Belanja Bunga 

Belanja Subsidi 

Belanja Hibah 

Belanja Bantuan Sosial 

Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan 

Pemerintah Desa dan Partai Politik 

b. Belanja Langsung 

Belanja langsung, yaitu belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. Belanja langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya seperti  yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal. 

 

5 Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi Daerah 

APBD yang merupakan suatu rencana dalam pembangunan suatu daerah tentunya akan memiliki pengaruh atas beberapa sektor perekonomi yang ada di daerah tersebut, oleh sebab itu penyusunan APBD harus memperhatikan perencanaan pembanguan ekonomi, Berikut beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembanguan ekonomi sebagai berikut : 

a. mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah  

b. mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.  

c. mempengaruhi  terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah  pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing. 

mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD


Posting Komentar

0 Komentar