PENGERTIAN, ASAS, LANDASAN, TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN, PRINSIP KOPERASI | EKONOMI SMA KELAS 10

STECEIDEA - PENGERTIAN, ASAS, LANDASAN, TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN, PRINSIP KOPERASI | EKONOMI SMA KELAS 10

Pengertian Koperasi 

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 


Asas Koperasi 

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri. 

Landasan Koperasi 

  1. Landasan idiil : Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. 
  2. Landasan Struktural : UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.  
  3. Landasan Operasional : Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah : UU No 25 tahun 1992 dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) 
  4. Landasan Mental : Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi. 

 

Tujuan Koperasi 

Dalam UU  Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  

 

Fungsi dan Peran Koperasi 

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain: 

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

 Prinsip Koperasi 

  1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka 
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis 
  3. Mandiri 
  4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. 
  5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal 
  6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas. 
  7. Kerjasama antar koperasi 

Sumber:
Modul Ekonomi X KD 3.8 dan 4.8 @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
S, Alam. 2013. Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Esis Erlangga.

Posting Komentar

0 Komentar