PENGGOLONGAN KOPERASI DAN MODAL KOPERASI | EKONOMI SMA KELAS 10

STECEIDEA - PENGGOLONGAN KOPERASI DAN MODAL KOPERASI | EKONOMI SMA KELAS 10

Penggolongan koperasi  berdasarkan  : 

1. Keanggotaannya. 

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi : 

a.  Koperasi Primer 

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20  orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD  

b. Koperasi Sekunder 

Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut : 

1) Koperasi Pusat 

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten. 

2) Koperasi Gabungan 

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi 

3) Koperasi Induk 

Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional 


2. Jenis Usahanya 

Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi : 

a. Koperasi Produksi 

 Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan  yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi pengrajin anyaman . 

b. Koperasi Komsumsi 

Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan seharihari anggotanya 

c. Koperasi Simpan Pinjam  

Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya. 

d. Koperasi Serba Usaha 

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam  juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya. 

 

MODAL KOPERASI

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 : 

1. Modal Sendiri, dapat berasal dari: 

a. Simpanan pokok; Simpanan pokok ini adalah  simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota 

b. Simpanan Wajib; Simpanan ini wajib dibayar anggota  secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya 

c. Dana cadangan; Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian. 

d. Hibah; Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang  yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat. 

2. Modal Pinjaman 

Modal pinjaman  bisa berasal dari : 

a. Anggota 

b. Koperasi lain 

c. Bank/lembaga lain 

d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya  


Sumber:

Modul Ekonomi X KD 3.8 dan 4.8 @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

S, Alam. 2013. Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Esis Erlangga.



Posting Komentar

0 Komentar