PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI - EKONOMI SMA KELAS 10

STECEIDEA | PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI - EKONOMI SMA KELAS 10

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu : 

1. Rapat Anggota 

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :  

  • anggaran Dasar 
  • kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi 
  • pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 
  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan 
  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
  • pembagian sisa hasil usahaaa 
  • penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi 

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun. 

2. Pengurus 

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.  

a. Tugas Pengurus : 

  • Mengelola Koperasi dan usahanya; 
  • Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;  
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota;  
  • Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; 
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 

 b. Wewenang Pengurus 

  • mewakili koperasi di dalam dan luar  pengadilan 
  • memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;  
  • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 

3.  Pengawas 

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 

a. Tugas Pengawas : 

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi;  
  • membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.  

b. Wewenang Pengawas : 

  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi 
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 

Sumber:
Modul Ekonomi X KD 3.8 dan 4.8 @2020, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
S, Alam. 2013. Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Esis Erlangga.


Posting Komentar

0 Komentar