APBD - Ekonomi Fase F Kelas 11 [Kurikulum Merdeka]

APBD - Ekonomi Fase F Kelas 11 [Kurikulum Merdeka] 

Arti, Fungsi, dan tujuan APBD

Menurut undang-undang no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Dengan kata lain, APBD adalah daftar terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, maka kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi penyelenggaraan pemerintah yang terdiri dari pelayanan pembangunan dan pemberdayaan.
2. Sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah.
3. Sarana evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah menyejahterakan masyarakat.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi, bahwa APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, bahwa APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan, bahwa APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi, bahwa APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi, bahwa APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sumber pendapatan APBD
Menurut undang-undang no. 33 tahun 2004, sumber pendapatan APBD terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah (PAD)

Pendapatan asli daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah seperti pendapatan bunga, jasa giro, komisi, dan potongan.
2. Dana perimbangan
Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
a. Dana bagi hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
b. Dana alokasi umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
c. Dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
3. Lain-lain pendapatan
Terdiri dari:
a. Hibah, merupakan bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
b. Dana darurat, merupakan dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak.


Terima kasih telah membaca meteri APBD - Ekonomi Fase F Kelas 11 [Kurikulum Merdeka] di blog Stece Idea.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar